Thursday, 20 April 2017

thumbnail

DITUNTUT 1 TAHUN PENJARA, TIDAK ADA UNSUR MAAF BUAT AHOK UNTUK LOLOS DARI PIDANA.

Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dituntut jaksa penuntut umum (JPU) hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan selama 2 tahun. Ahok menyerahkan kasus sepenuhnya kepada kuasa hukum.

sumber: Kompas.com

"Ya kamu tanya pengacaralah, nggak ngerti aku," kata Ahok saat ditanyai tentang tuntutan jaksa saat sampai di gedung Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat.

Ahok enggan berkomentar lebih jauh lagi. "Nanti baca pleidoinya saja," ujar Ahok seraya masuk ke kantornya.

Ahok dituntut hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun. Jaksa menilai Ahok terbukti bersalah melakukan penodaan agama.

"Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok ini terbukti bersalah menyatakan perasaan kebencian," kata ketua tim jaksa Ali Mukartono.

Jaksa menuntut Ahok dengan dakwaan alternatif kedua yang menyebutkan bahwa Ahok melanggar Pasal 156 KUHP.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun," seru jaksa.

Jaksa menganggap tidak ada unsur pemaaf atau unsur yang bisa membuat Ahok lolos dari jeratan pidana.

Sumber:liputan6

Ada dua perkara yang memberatkan Ahok. Pertama, perbuatan terdakwa yang menimbulkan keresahan di masyarakat. Kedua, perbuatan terdakwa dapat menimbulkan kesalahpahaman antar golongan rakyat di masyarakat. Sedangkan hal yang dapat meringankan Ahok, salah satunya, adalah peran Ahok dalam membangun Jakarta.

sumber berita: Detik.com
Tags : ,

Subscribe by Email

Follow Updates Articles from This Blog via Email

1 Comments

avatar

Best Gambling Sites for Slots - DRMCD
Check the Best 양산 출장안마 Gambling Sites, Casinos and 전라남도 출장안마 Games 진주 출장마사지 by RTG, Playtech, Slots Casino and more for more free 광주 출장안마 games 광주 출장안마 and bonuses.

Reply Delete

About

Jadi Jutawan Cuma Modal Nulis
Copyright 2016-2017 nohoaxblogspot.co.id. Powered by Blogger.